Polres PALI Amankan Diduga Pelaku, Ini Kronologisnya

PALI, RP– Diduga akan melakukan transaksi gelap obat obatan terlarang Psikotropika jenis sabu-sabu, dua remaja asal Talang Subur kecamatan Talang Ubi dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres PALI.

Kedua remaja berinisial SJ (18) dan ILM (19) ditangkap Satreskoba Polres PALI di jalan Lengkuas ujung Talang Subur disaat hendak melakukan transaksi gelap narkoba pada Jumat (26/7/2024).

Dari tangan kedua orang ini Polisi mengamankan barang bukti tiga paket kecil berisikan serbuk kristal bening yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto 1,10 gram.

Selain itu juga Polisi mengamankan satu unit handphone merk OPPO A15 warna putih, dan satu unit sepeda motor merk Revo warna hitam dengan Nopol : BG2796PAS.

Pengerebekan terhadap terduga pelaku narkoba ini berkat adanya laporan dari masyarakat, bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kerap terjadi transaksi narkoba.

” Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkotika jenis sabu dijalan lengkuas,” kata Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Res Narkoba IPTU Aan Sriyanto, SH, MH Sabtu (27/7/2024).

Setelah mendapatkan informasi itu katanya, ia memerintahkan kanit idik I IPDA Hartoyo, SH untuk melakukan penyelidikan terkait informasi yang diterima.

Setibanya di TKP, anggota kita melihat ada seseorang yang mencurigakan dipinggir Jalan, anggota langsung melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti dikantong jaket depan sebelah kanan tersangka,” jelas IPTU Aan Sriyanto.

Lanjutnya, setelah itu kedua terduga pelaku beserta barang bukti kita amankan ke Mapolres PALI guna proses lebih lanjut,” tandasnya mewakili Kapolres PALI.

error: Content is protected !!