Polsek Penukal Abab Berhasil Ungkap Kasus 363,  Pelaku Ditangkap

PALI, RP– Tim Reskrim Polsek Penukal Abab berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor Honda Beat yang terjadi pada 8 Desember 2023 lalu. Korban, Efra Mira, kehilangan motornya di belakang rumah DAM saat terparkir di dekat SMK Negeri 1 Penukal, Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap salah satu pelaku, DN di Desa Panta Dewa. Pelaku lainnya, DP, diketahui telah ditahan di Lapas Muara Enim. Keduanya diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Sebagai barang bukti, polisi telah mengamankan sepeda motor Honda Beat yang dilaporkan hilang. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan 5 KUHP, dengan kerugian mencapai Rp 24 juta.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari operasi Sikat II Musi 2024 yang bertujuan untuk memberantas berbagai tindak pidana, termasuk pencurian. Kapolres PALI mengapresiasi kinerja tim Reskrim Polsek Penukal Abab dalam mengungkap kasus ini.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., melalui Plh Kapolsek Penukal Abab, AKP Ardiansyah, S.H., menjelaskan bahwa pelaku bernama DP (25) yang kini menjalani hukuman di Lapas Muara Enim, mengaku telah melakukan pencurian bersama DN (25) yang ditangkap di Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi.

Setelah menerima informasi bahwa DN sedang mengkonsumsi sabu bersama teman-temannya di Desa Panta Dewa, unit reskrim, yang dipimpin IPDA Ahmad Wadi Harpa, S.H., M.H., melakukan penyisiran dan menemukan DN di sebuah pondok kebun.

“DN kemudian dibawa petugas ke Polsek Penukal Abab untuk pemeriksaan lebih lanjut, Barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat telah diamankan sebelumnya,” ujar Plh Kapolsek Penukal Abab kepada media Jum’at (09/08/2024).

Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan menangkap pelakunya. Kasus ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

error: Content is protected !!