Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan di Hari Kemerdekaan

PALI , RP – pada Hari Kemerdekaan Indonesia yang seharusnya menjadi momen penuh suka cita, berubah menjadi tragedi bagi Parman (45), warga Desa Pantadewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

Pada pagi hari, Sabtu, 17 Agustus 2024, sekitar pukul 06.30 WIB, rumahnya menjadi saksi bisu dari insiden penganiayaan yang bermula dari konflik sengketa tanah.

Insiden tersebut terjadi ketika Hermanto (56), warga Dusun IV Desa Pantadewa, mendatangi rumah Parman dengan tujuan memberitahukan bahwa tanah miliknya tidak lagi dijual kepada Parman, meskipun pada tahun 2023 silam, tanah tersebut telah resmi dijual dengan bukti surat jual beli yang disahkan oleh Kepala Desa Pantadewa.

Tak terima dengan ucapan Parman, Hermanto yang sudah terbakar emosi segera mengambil parang sepanjang 60 cm dari motornya dan langsung menyerang Parman.

Parman berusaha melindungi diri dengan menangkis serangan menggunakan tangan kirinya, namun ia tetap mengalami luka yang cukup serius.

Tanpa membuang waktu, Parman segera melaporkan insiden penganiayaan ini ke Mapolres Pali.

Merespons laporan ini, Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin S.I.K., M.H melalui Sat Reskrim Polres Pali bergerak cepat. Kasat Reskrim IPTU Yudhistira, S.Tr.K. S.I.K., memerintahkan Kanit Pidum Satreskrim Polres Pali IPDA M. Faiz Akbar, S.Tr.K., beserta tim Opsnal Beruang Hitam untuk melakukan penyelidikan.

“Berkat kerja keras dan kejelian tim, pelaku berhasil ditemukan di sebuah pondok di Desa Pantadewa pada hari yang sama. Dipimpin oleh AIPTU Hairil Rozi, tim langsung melakukan penangkapan terhadap Hermanto tanpa perlawanan dan membawanya ke Polres Pali untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim kepada media Minggu (18/08/2024).

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar visum et repertum dari RSUD Talang Ubi, satu bilah parang sepanjang 50 cm, dan satu buah sarung parang.

Hermanto kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum atas tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 KUHP.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa masalah hukum terkait kepemilikan tanah harus diselesaikan dengan kepala dingin dan melalui jalur yang benar, bukan dengan kekerasan yang merugikan semua pihak.

error: Content is protected !!