Oknum ASN Cabuli Mahasiswa Baru di Palembang
Palembang, RP– Kejadian memilukan menimpa seorang mahasiswa baru di Palembang. Korban, AF (17 tahun), diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang ASN berinisial KR (49 tahun) yang bekerja di salah satu universitas di kota tersebut. Peristiwa ini terjadi pada Senin, 19 Agustus 2024, sekitar pukul 19.30 WIB di kos tempat tinggal korban.
Berdasarkan laporan polisi nomor LPB/ 928 / VIII / 2024 / SPKT / Polda Sumsel, terungkap bahwa pelaku memanfaatkan kepercayaan korban sebagai mahasiswa baru. KR sering menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan kerap mengunjungi kos korban dengan dalih memberikan nasihat dan dukungan.
“Pelaku ini sangat lihai memanipulasi korban. Dia sering mengancam korban dengan mengatakan, ‘Kan kamu baru pertama kali ditinggal oleh orang tua, bagus bagus dikota orang, orang tuamu capek cari duit, kalau ada masalah dikampus bilang saja sama saya, anggap saya orang tuamu’,” ungkap Dr. Martini, S.H., M.H., pelapor dalam kasus ini.
Modus operandi pelaku terbilang rapi. Ia memulai pendekatan dengan korban melalui grup media sosial mahasiswa baru. Setelah mendapatkan kepercayaan, KR kemudian melancarkan aksinya dengan cara mencium dan meraba bagian tubuh korban.
“Korban sempat menolak, namun pelaku terus memaksa. Bahkan, ada upaya percobaan pencabulan yang lebih serius,” tambah Dr. Martini.
Kejadian serupa kembali terulang pada Minggu, 25 Agustus 2024. Beruntung, aksi pelaku kali ini terekam kamera dan menjadi bukti kuat untuk menjeratnya.
Atas perbuatannya, KR dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto Pasal 76 huruf E, UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya pun cukup berat, yakni penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga 5 miliar rupiah.
Saat ini, KR telah ditahan di Rutan Polda Sumsel dan kasusnya masih dalam tahap penyidikan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban.