Jabatan 81 BPD di Kecamatan Penukal Utara Diperpanjang, Ini Pesan Kadis PMD Edy Irwan SE MM

PALI, RP – Masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Penukal Utara Kabupaten PALI resmi diperpanjang. Pengukuhan perpanjangan jabatan BPD Penukal Utara dilakukan oleh Bupati PALI melalui Camat Penukal Utara Fahrudin Lamsil pada hari Selasa, 23 Juli 2024.

Perpanjangan jabatan BPD Penukal Utara mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 atas Perubahan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dan dituangkan dalam Keputusan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Nomor 36/KPTS/DPMD/III/2024 tentang Peresmian Perpanjangan waktu menjadi 8 tahun Jabatan Anggota BPD.

Sebanyak 81 anggota BPD Penukal Utara yang dikukuhkan jabatannya diperpanjang. Acara pengukuhan ini dipusatkan di Balai Kecamatan, dan dihadiri oleh Kadis PMD, Unsur Muspika, Kepala Desa, dan tokoh masyarakat.

Camat Penukal Utara dalam sambutannya, Fahrudin Lamsil menekankan agar anggota BPD dapat menerima jabatan ini sebagai amanah dan penuh tanggung jawab dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya untuk mengedepankan kepentingan masyarakat.

“Serta dengan adanya amanah ini agar menjadi motivasi untuk meningkatkan semangat kerja yang berprestasi, jujur, ikhlas, dan selalu menjadi suri tauladan berbuat kebaikan ditengah masyarakat,” pesannya.

Sementara itu, Kadis PMD  Edy Irwan SE MM,  mendorong anggota BPD untuk selalu bersinergi dengan pemerintahan desa, dan tetap menjadi fasilitator menyampaikan aspirasi masyarakat ke Kepala Desa dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat.

“Sehingga menjadi suatu kesatuan yang kuat untuk membangun Desa yang lebih baik, juga menjadi pelopor partisipatif masyarakat penggerak pembangunan disegala dibidang dibumi Serepat Serasan ini,” pasannya.
Editor : Joni Karbot, S.Th.I

error: Content is protected !!