Aksi Pencurian di Lokasi Pertamina Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap
PALI, RP – Satuan Reserse Kriminal Polres PALI kembali ungkap dugaan kasus tindak pidana Pencurian dengan pemberatan diwilayah hukumnya yang terjadi pada hari Selasa Tanggal 20 Februari 2024 Sekira Pukul 22.00 Wib beberapa waktu lalu.
Kali ini yang diungkap oleh Satreskrim Polres PALI merupakan pelaku dugaan kasus Tindak Pidana Pencurian pipa besi milik PT Pertamina EP ll Pendopo.
Pengungkapan kasus tersebut setelah Satreskrim Polres PALI menerima Laporan dari pihak PT Pertamina dengan LP / B – 29 / II / 2024 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, Tanggal 21 Februari 2024.
SP.Sidik / 12 / II / 2024 / Satreskrim, Tanggal 21 Februari 2024.
Kemudian dilanjutkan dengan SP. Sidik Lanjutan / 12.a / II / 2024 / Satreskrim, Tanggal 06 September 2024
DPO / 01 / II / 2024 / Satreskrim, Atas Nama Sdra CAPUNG, Tanggal 21 Februari 2024.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, melalui Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira, S.Tr.K, S.I.K mengatakan, bahwa pelaku dalam kasus tersebut berjumlah tiga orang.
Namun sementara yang berhasil dibekuk oleh polisi berjumlah satu orang, sedangkan ke dua lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian Resort PALI.
Adapun pelaku yang tertangkap bernama SA Alias Capung (40) Tahun, warga asal Talang Tumbur kelurahan Talang Ubi Barat kecamatan Talang Ubi kabupaten PALI.
IPTU Yudhistira menjelaskan, kejadian dugaan kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan itu di Jalan PT Pertamina yang beralamat di Desa Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi.
” Kejadiannya di Lokasi BKB-254 areal PT. Pertamina Desa Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi, yang mana pelaku melakukan pencurian bersama 3 (Tiga) Orang temannya yakni M (DPO), Capung, dan A (DPO),” kata Kasat Reskrim Sabtu (7/9/2024).
Dijelaskannya, adapun cara pelaku melakukan pencurian dengan memotong Pipa besi, setelah terpotong barulah para pelaku mengangkut Pipa besi tersebut dengan tujuan untuk dijual kembali.
Namun kata Yudhistira, saat di perjalan para pelaku tersebut tertangkap tangan oleh Security PT. Pertamina, atas kejadian tersebut pihak security menemukan barang bukti berupa 8 (Delapan) Potong Pipa besi dan 1 (Satu) Sepeda motor.
” Kemudian security hanya berhasil mengamankan Pelaku Sudirman sedangkan 3 (Tiga) rekannya berhasil melarikan diri, atas kejadian tersebut PT. Pertamina Ep Field Pendopo mengalami kerugian senilai Rp. 6.077.877, (Enam Juta Tujuh Puluh Tujuh Delapan Ratus Tujuh Puluj Tujuh Rupiah),” jelasnya lagi.
Sambung Yudhistira, Sehubungan dengan Laporan Polisi nomor: LP / B – 29 / II /2024 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, tanggal 21 Februari 2024, kemudian Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Pidum Satreskrim Polres Pali IPDA M. FAIZ AKBAR, S.Tr.K. beserta anggota Team Opsnal Beruang Hitam Unit Pidum Satreskrim Polres Pali melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bahwa pelaku yang sedang dalam DPO tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut sedang berada di rumah seseorang di Talang Tumbur Kelurahan talang Ubi barat.
” Tim Opsnal Beruang Hitam Satreskrim Polres Pali dan Unit Reskrim Polsek Talang Ubi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Setelah itu Pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polres PALI guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
Dia menambahkan, adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa 8 (Delapan) Potong Pipa Besi, dan 1 (Satu) Sepeda Motor.