Cegah Pekat, 3C dan Gangguan Kamtibmas Lakukan KRYD di Wilkum Polsek Penukal Utara
Pali , RP -Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Penukal Utara IPTU Fredy Franse Triwahyudi, S.H., melaksanakan kegiatan Razia Terpadu (KRYD) pada hari Jumat, 26 Juli 2024. Kegiatan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2019 tentang Sistem dan Standar Keberhasilan Operasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, kegiatan ini juga mengacu pada Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor: STR/217/V/PAM.1.1/2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka antisipasi tindak pidana maupun kemacetan lalu lintas, serta Surat Kapolda Sumsel Nomor: 1818/IV/2017 tanggal 5 April 2017 tentang petunjuk pelaksanaan razia. Surat Perintah Kapolres Pali Nomor: Sprin./V/OPS 1.3/2023 tanggal 12 Mei 2023 juga menjadi landasan pelaksanaan razia terpadu ini.
Pada pukul 20.00 WIB, apel persiapan KRYD dilaksanakan di halaman Mako Polsek Penukal Utara dengan dipimpin oleh Kapolsek Penukal Utara IPTU Fredy Franse Triwahyudi, S.H. Apel tersebut diikuti oleh 7 personil Polsek Penukal Utara.
Dalam pelaksanaannya, Tim UKL II melakukan pemeriksaan kendaraan roda dua (R2) maupun roda empat (R4) yang melintas di Jalan Depan Mako Polsek Penukal Utara. Selain itu, tim juga memberikan imbauan kepada masyarakat, terutama kepada anak-anak remaja, agar segera pulang ke rumah jika tidak memiliki kepentingan mendesak untuk menghindari menjadi korban pelaku kriminal.
Kapolsek Penukal Utara IPTU Fredy Franse Triwahyudi, S.H. menyampaikan bahwa hasil dari KRYD tersebut meliputi teguran terhadap empat pengendara R2 dan R4 serta pengamanan satu kendaraan R2 yang tidak dilengkapi surat-surat. “Kami masih menemukan pengemudi R2 yang tidak melengkapi perlengkapan kendaraannya, tidak membawa surat-surat kendaraan, serta tidak memakai helm,” jelasnya.
Selain itu, masih ditemukan banyak anak-anak remaja yang nongkrong sambil bermain HP pada malam hari. “Tim UKL II mengimbau kepada pemuda yang sedang nongkrong agar tidak bermain judi online serta tidak pulang larut malam,” tambahnya.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin S.I.K, M.H. menekankan pentingnya kegiatan KRYD ini dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polsek Penukal Utara. “Kegiatan ini sangat penting untuk memastikan keamanan dan ketertiban di masyarakat, serta untuk mencegah terjadinya tindak pidana dan gangguan kamtibmas lainnya,” tegasnya.