KRYD Jaring Pelanggar Lalu Lintas di Penukal Utara, Remaja Jadi Sasaran Himbauan
PALI, RP – Demi terciptanya kondisi yang aman dan kondusif,serta meminimalisir terjadinya berbagai pontensi pelanggaran serta tindak kriminal seperti Penyakit Masyarakat,Curanmor,Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) serta Pencurian Dengan Kekerasan(Curas) ,Polres PALI melalui Polsek Penukal Utara menggelar razia rutin KRYD.
Dijelaskan Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K,M.H melalui Kapolsek Penukal Utara IPTU Fredy Fanse Triwahyudi,S.H bahwa giat ini berlandaskan berbagai landasan yang sangat penting,seperti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2019 tentang Sistem dan Standar Keberhasilan Operasi Kepolisian Negara Republik Indonesia,lalu Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor : STR/217/V/PAM.1.1/2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka antisipasi Tindak Pidana maupun kemacetan lalu lintas.
“Ditambah Surat Kapolda Sumsel Nomor : 1818/IV/2017, tanggal 05 April 2017 tentang petunjuk pelaksanaan razia, serta Surat Perintah Kapolres Pali Nomor : Sprin. /V/OPS 1.3/2023, tanggal 12 MEI 2023 perihal Razia terpadu dalam rangka antisipasi Pekat, gangguan 3C, Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Penukal Utara,”jelas Kapolres PALI melalui Kapolsek Penukal Utara kepada awak media ini pada Sabtu pagi (14/09/2024).
Giat KRYD ini digelar pada hari Jumat Tanggal (13/09/2024) dimulai sekira pukul 20.00 Wib,bertempat di Halaman Mako Polsek Penukal utara dan dipimpin langsung oleh IPTU Fredy Franse Triwahyudi,SH dan diikuti oleh Personil Polsek Penukal utara yang terseprin dengan kekuatan : 10 (sepuluh) Personil Polsek Penukal Utara.
“Adapun kegiatan yang kami laksanakan adalah Tim UKL II Personil Polsek Penukal Utara melakukan pemeriksaan kendaraan R2 maupun R4 yang melintas di Jalan Depan Mako Polsek Penukal Utara,lalu Tim UKL II juga memberikan himbauan kepada masyarakat dan para remaja,apabila tidak memiliki kepentingan yang sangat mendesak agar segera pulang kerumah masing-masing supaya tidak menjadi korban pelaku kriminal,”himbau Kapolsek Penukal Utara yang didampingi juga oleh Kanit Reskrim IPDA Decky Chandra,S.H.
Dalam pelaksanaan KRYD tersebut, pihak Polsek Penukal Utara memberikan 14 Teguran kepada pelanggar, seperti pengendara R2 yang tidak memakai helm,tidak membawa surat-surat kendaraan,tidal memiliki SIM dan kepada sopir mobil yang tidak menggunakan safety belt.
“Kita juga masih menemukan banyak anak-anak remaja yang nongkrong sambil bermain HP sampai larut malam dan Tim UKL II nenghimbau kepada mereka agar jangan bermain judi online, jika ketahuan maka akan kami tindak dengan tegas sesuai peraturan yang berlaku.” tandas Kapolsek Penukal Utara sambil mengakhiri sesi wawancara dengan awak media.