Larangan Hiburan OT dan Antisipasi Karhutla, Himbauan Kapolsek Penukal Abab dalam Jumat Curhat
PALI, RP – PLH Kapolsek Penukal Abab, AKP Ardiansyah, S.H., bersama anggotanya menggelar kegiatan Jum’at Curhat di Desa Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI. Pada Jumat, 30 Agustus 2024.
Kegiatan ini menjadi wadah penting bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan serta mendengarkan arahan langsung dari aparat kepolisian.
Dalam kesempatan tersebut, AKP Ardiansyah dan timnya tidak hanya melakukan sambang dan silaturahmi, tetapi juga memberikan himbauan terkait Kamtibmas.
Salah satu poin penting yang disampaikan adalah larangan terhadap hiburan organ tunggal (OT) dengan musik remix, yang kerap menimbulkan gangguan ketertiban umum.
Selain itu, AKP Ardiansyah juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta bencana alam lainnya yang dapat terjadi di wilayah tersebut.
Yang tak kalah penting, PLH Kapolsek juga menekankan perlunya menjaga situasi Kamtibmas menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) PALI agar tetap kondusif dan bebas dari konflik sosial.
“Pesan ini menjadi krusial mengingat peran masyarakat dalam menciptakan suasana damai dan aman selama proses demokrasi berlangsung,” ucapnya
Kegiatan Jum’at Curhat ini turut dihadiri oleh Kanit Binmas Aiptu Zeni Irwanto, Bhabinkamtibmas Brigpol Arwansah, dan Briptu Yayan P.
Kehadiran mereka menunjukkan komitmen Polsek Penukal Abab dalam mendengarkan serta merespons keluhan masyarakat, guna menciptakan keamanan dan ketertiban yang lebih baik di wilayahnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Prambatan dapat lebih aktif dalam menjaga keamanan lingkungan serta berpartisipasi dalam menciptakan suasana kondusif menjelang Pilkada PALI.
Hal ini juga menjadi salah satu upaya kepolisian dalam menjalin kedekatan dengan warga serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.