Polres Pali Amankan Dua Pelaku Diduga Pengedar Narkotika

PALI , RP – Dihari yang sama yakni Sabtu (27/07/2024) kemarin, Polres PALI Polda Sumsel melalui Jajarannya Satres Narkoba kembali berhasil mengamankan dua orang lelaki yang diduga sebagai pengedar Narkotika di Bumi Serepat Serasan.

Kedua pelaku berinisial PH Bin RN (22) dan DD Bin AN (24) yang sama-sama berasal dari Desa Sungai Langan, di Dusun IV dan Dusun II Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Sumsel ini diamankan Polisi dijalan simpang tiga desa Sungai Langan.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K,M.H menjelaskan bahwa kedua pelaku diamankan berdasarkan LP / A / 56 / VII / 2024 /SPKT.Resnarkoba / Res.Pali / Polda Sumatera Selatan, Tgl 27 Juli 2024,pada Hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024, sekira jam 14.00 Wib.

“Berawal dari informasi masyarakat pada hari jumat tanggal 26 Juli 2024 sekira pukul 12.00 Wib kepada kita,lalu setelah kita rapatkan bersama Kasat Narkoba dan para Kanit Idiknya,kemudian anggota Satresnarkoba langsung kita perintahkan untuk melakukan penyelidikan terkait tindak pidana narkotika di Desa Sungai Langan,sering terjadi transaksi narkotika,”urai Kapolres PALI kepada awak media ini, Minggu petang (28/07/2024) sekira pukul 17.09.Wib, by phone pribadinya.

 

Pada saat anggota Satresnarkoba melakukan patroli hunting,lanjut Kasatres Narkoba IPTU Aan Sriyanto SH,MH,personilnya mendapati 2 (dua) orang laki-laki yang mencurigakan dan sesuai dengan informasi dari masyarakat mengenai ciri-ciri kedua pengedar Narkotika jenis sabu ini.

“Saat hendak dihampiri oleh anggota kita, kedua orang laki-laki ini mencoba melarikan diri,dan seorang laki-laki yang diketahui bernama PH melemparkan sebuah tas selempang warna hitam,namun dengan sigap tim kita berhasil mengejar dan menangkap keduanya,” Papar Kasatres Narkoba.

Dari hasil interogasi, keduanya mengakui bahwa barang bukti berupa narkotika tersebut untuk dijual,lalu kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres untuk diproses lebih lanjut.

“Saat ini kedua pelaku yang diduga sebagai pengedar dan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening kecil berisikan serbukan putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,28 g (nol koma dua delapan gram) lalu 1 (satu) ball plastik klip bening kecil kosong kemudian 1 (satu) buah potongan pipet skop warna bening, 1 (satu) buah timbangan digital merek digipounds warna hitam,1 (satu) buah tas selempang warna hitam serta 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam – merah tanpa nopol sudah kita amankan di Polres PALI untuk diproses lebih lanjut,”pungkas IPTU Aan.

error: Content is protected !!