Polsek Penukal Abab Gelar KRYD, Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Pelanggaran Lalu Lintas

PALI, RP – Dalam upaya menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, Polsek Penukal Abab di bawah naungan Polres PALI, Polda Sumsel, menggelar kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Senin malam, 9 September 2024.

Kegiatan ini merupakan langkah proaktif untuk menekan potensi tindak pidana serta berbagai bentuk gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Penukal Abab.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Penukal Abab, AKP Ardiansyah, S.H., mengungkapkan bahwa kegiatan KRYD ini dimulai tepat pukul 20.00 WIB di depan Mako Polsek Penukal Abab dan melibatkan enam personel kepolisian.

“Betul, kegiatan KRYD ini kita mulai dari Pukul 20.00 WIB, berlokasi di depan Mako Polsek dan diperkuat oleh 6 personil kita,” ujar AKP Ardiansyah.

Dalam pelaksanaannya, KRYD dilakukan dengan pola razia dan patroli rutin. Personel Polsek Penukal Abab menggelar operasi di beberapa titik strategis, di mana mereka memberikan himbauan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan waspada terhadap potensi kejahatan.

“Kami selalu memberikan himbauan kepada masyarakat agar dalam berkendara selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan peraturan yang ada.Selain itu, jika tidak ada keperluan yang sangat penting,sebaiknya segera pulang ke rumah agar terhindar dari para pelaku kejahatan,” tambah AKP Ardiansyah.

Hasil dari kegiatan KRYD malam itu cukup signifikan. Sebanyak 15 teguran diberikan kepada pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm, tidak membawa surat-surat kendaraan, dan belum memiliki SIM.

Selain itu, pihak kepolisian juga menegur sejumlah sopir yang tidak mengenakan sabuk pengaman.

“Kita juga menegur para sopir agar selalu memakai safety belt demi keselamatan mengemudi,” tegas AKP Ardiansyah.

Dalam razia tersebut, satu unit sepeda motor yang mencurigakan turut diamankan oleh petugas. Namun, AKP Ardiansyah memastikan bahwa pemilik kendaraan dapat mengambil kembali sepeda motornya jika bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.

“Jika pemiliknya nanti bisa menunjukkan bukti surat menyuratnya, silahkan diambil kembali,” pungkasnya.