Sosialisasi Pengawasan Pilkada di Penukal: Jaga Netralitas, Cegah Pelanggaran
PALI, RP – PLH Kapolsek Penukal AKP Ardiansyah SH, mewakili Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, menghadiri kegiatan sosialisasi pengawasan pemilihan secara tatap muka Panwaslu kecamatan Penukal.
Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Serba Guna Arya Gayab Desa Babat Kecamatan Penukal Kabupaten PALI pada Kamis (10/10/2024).
Sosialisasi tersebut mengusung Tema “Netralitas ASN, TNI Dan Polri Serta Isu-Isu Negatif Dalam Pelaksanaan Tahapan Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2024.
Ada Hadir Dalam Kegiatan Sosialisasi itu selain Kapolres PALI tampak Komisioner KPU PALI Abdul Rahman, S.Pd, Bawaslu PALI Ferdinand, S.Kom, Basrul, S.A.P, Kejari PALI yang diwakili Kasi Intel Ridho Dharma Hermando, S.H., M.H, Camat Kec. Penukal Kusteti, S.E, PLH. Kapolsek Penukal Abab.
Selain itu juga dihadiri Danramil 404-03 Babinsa Sertu Abastari, Ketua Panwascam Kecamatan Penukal Alamsyah Beserta Anggota, Seluruh Kepala Desa Kecamatan Penukal, ASN Kantor Camat Dan Guru.
Adapun Tujuan Dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi Untuk Meningkatkan Kesadaran ASN, TNI Dan POLRI Bahwa Netralitas Adalah Tidak Berpihak Terhadap Salah Satu Pasangan Calon Dan Sebagai Sarana Kegiatan Pencegahan Terjadinya Pelanggaran Dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 Serta Mensosialisasikan Aturan-Aturan Terkait Netralitas Dengan Undang-Undang Pilkada Dan Undang-Undang ASN, TNI Dan Polri.
” Netralitas Anggota Polri Diatur Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 Yang Mengatur Bahwa Anggota Polri Tidak Berhak Memilih Dan Dipilih Dalam Pemilihan Umum Serta Peran Polri Dalam Menjaga Keamanan Dan Ketertiban Selama Pilkada,” kata AKP Ardiansyah SH.
Lanjutnya, Diharapkan Dengan Dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Secara Tatap Muka Panwaslu Kecamatan Penukal Dapat Meminimalisir Potensi Kerawanan Pilkada Khususnya Terkait Potensi Pelanggaran Netralitas ASN, TNI Dan Polri,” tandasnya.